Definisi pendidikan menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2003.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi di dalam diri untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kepribadian yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
Nah, itu sih kalau menurut Undang-Undang yah guys, tapi kalau menurut aku sih pendidikan itu adalah sebuah upaya untuk membuat para generasi muda (tulang punggung negara) dapat mempengaruhi sebuah negara agar menjadi lebih berkualitas dan maju.
Pendidikan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
-Pendidikan formal adalah pendidikan yang bisa didapatkan dengan cara mengikuti program yang tersusun dan terencana oleh badan pemerintahan, misalnya sekolah.
- Pendidikan non formal adalah pendidikan yang dilakukan dengan tidak mengaitkan badan pemerintahan atau bisa didapat dengan menjalani kehidupan sehari-hari, belajar secara otodidak, belajar dari pengalaman sendiri maupun dari pengalaman orang lain.
Manfaat Pendidikan:
Pendidikan adalah sebuah aspek yang dijalani setiap manusia dari usia dini menuju dewasa. manfaat pendidikan adalah dapat membuat sebuah generasi bangsa yang hebat dan berwibawa. pendidikan juga bisa menumbuhkan rasa kebangsaan dan nasionalisme.
*karena sebuah negara itu bergantung kepada generasi muda nya.